Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto,
Oleh: Markus Kambu*
Papua membutuhkan keamanan yang kokoh agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, memperoleh pelayanan publik, serta menikmati kesempatan pembangunan secara berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata yang melakukan kekerasan merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi setiap warga. Ketegasan aparat keamanan harus dipahami sebagai upaya menciptakan ruang aman bagi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Peristiwa kontak senjata antara pasukan gabungan TNI dan kelompok bersenjata TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, pada 9 Oktober 2026, menjadi perhatian dalam upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyampaikan bahwa operasi penindakan didukung informasi intelijen dari Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam keterangan aparat, Manfret Fatem, Anton Fatem, dan Yesias Fatem dilaporkan tewas dalam rangkaian kontak senjata tersebut.
Dukungan intelijen memperlihatkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menghadapi ancaman bersenjata. Informasi yang akurat dapat membantu aparat mengidentifikasi potensi bahaya, menyusun langkah operasional, dan mempertimbangkan risiko terhadap masyarakat di sekitar lokasi. Di wilayah Papua yang memiliki tantangan geografis tersendiri, perencanaan yang matang menjadi unsur penting dalam menjalankan tugas keamanan secara efektif. Namun, keberhasilan operasi tetap harus dinilai secara menyeluruh, termasuk berdasarkan kepatuhan terhadap prosedur dan perlindungan warga sipil.
Lucky Avianto menegaskan bahwa personel TNI harus bertindak sesuai peraturan perundang-undangan, aturan pelibatan atau Rules of Engagement (ROE), serta prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penegasan ini memperlihatkan bahwa ketegasan dan profesionalisme harus berjalan beriringan. Aparat perlu memiliki kemampuan menghadapi ancaman, tetapi juga harus memastikan bahwa penggunaan kekuatan didasarkan pada kebutuhan yang sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak sekadar menjadi instrumen keamanan, melainkan juga wujud tanggung jawab negara kepada masyarakat.
Upaya perlindungan warga sipil juga terlihat dalam penanganan kasus pembunuhan seorang warga berinisial A di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk ketika hendak membantu menurunkan muatan sembako dari sebuah truk pada 11 Oktober 2026. Personel gabungan Operasi Damai Cartenz-2026 dan Polres Yahukimo kemudian mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya respons aparat terhadap tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas dalam penanganan kasus kekerasan di Yahukimo. Ia juga menyampaikan bahwa penyelidikan harus berlangsung secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Prinsip tersebut perlu terus diterapkan agar proses hukum memberikan kepastian, mencegah tindakan sewenang-wenang, dan memastikan bahwa pihak yang terbukti melakukan kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme peradilan.
Kekerasan terhadap masyarakat sipil patut dikecam tanpa pengecualian. Warga yang bekerja, berdagang, mengangkut kebutuhan pokok, menempuh pendidikan, dan mencari pelayanan kesehatan berhak menjalani kehidupan tanpa intimidasi maupun ancaman bersenjata. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan pembunuhan terhadap warga yang tidak terlibat dalam permusuhan. Karena itu, seluruh pihak perlu menolak kekerasan serta mendukung penyelesaian setiap dugaan tindak pidana melalui proses hukum yang adil.
Bagi masyarakat Papua, stabilitas keamanan bukan sekadar persoalan kehadiran aparat atau keberhasilan operasi. Keamanan juga berarti anak-anak dapat bersekolah dengan tenang, pedagang dapat mencari nafkah, tenaga kesehatan dapat melayani pasien, dan distribusi kebutuhan pokok dapat berjalan tanpa gangguan. Pemerintah dan aparat perlu memastikan bahwa tindakan pengamanan memberikan manfaat nyata bagi kehidupan warga, bukan justru menambah ketakutan atau membatasi aktivitas masyarakat yang tidak berkaitan dengan konflik.
Karena itu, komunikasi dengan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, pemuda, dan komunitas lokal harus terus diperkuat. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang akurat mengenai perkembangan keamanan, sementara setiap dugaan pelanggaran prosedur harus ditangani secara transparan. Informasi yang membedakan fakta terverifikasi dari dugaan dapat mencegah kesalahpahaman dan mengurangi ruang bagi penyebaran kabar bohong. Kepercayaan publik akan semakin kuat apabila aparat konsisten menunjukkan profesionalisme dan terbuka terhadap mekanisme pengawasan.
Pada akhirnya, upaya pemerintah menjaga keamanan Papua harus berjalan bersama pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Penindakan yang tegas terhadap kelompok bersenjata perlu diarahkan pada perlindungan warga, bukan menjadi tujuan yang berdiri sendiri. Aparat yang profesional, penegakan hukum yang akuntabel, serta partisipasi masyarakat merupakan unsur penting dalam membangun stabilitas jangka panjang.
Papua berhak atas masa depan yang damai, aman, dan sejahtera. Untuk mewujudkannya, negara harus hadir secara konsisten melalui perlindungan terhadap masyarakat, penegakan hukum yang adil, dan pembangunan yang menjangkau berbagai wilayah. Ketegasan yang dibatasi hukum, disertai kepedulian terhadap keselamatan warga, dapat menjadi landasan bagi pemulihan kepercayaan dan terciptanya ruang hidup yang lebih aman bagi seluruh masyarakat Papua.
*Penulis merupakan pemerhati sosial dan pembangunan Papua

