Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Oleh : Bara Winatha *)
Pemulihan pascabencana bukan sekadar memperbaiki bangunan yang rusak atau membuka kembali akses jalan yang terputus. Upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan masyarakat terdampak dapat kembali menjalani kehidupan secara aman, memperoleh akses terhadap layanan dasar, dan memulihkan kegiatan ekonominya. Karena itu, rehabilitasi dan rekonstruksi harus dilakukan secara terencana, terkoordinasi, serta berorientasi pada kebutuhan nyata warga.
Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah daerah perlu mengoptimalkan penggunaan bantuan keuangan yang telah disalurkan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menurutnya, realisasi anggaran yang masih rendah di sejumlah daerah perlu menjadi perhatian agar dukungan pemerintah benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan evaluasi yang disampaikan Tito pada pertengahan Oktober 2026, penyerapan bantuan keuangan daerah menunjukkan perbedaan antardaerah. Sebagian pemerintah daerah telah merealisasikan penggunaan anggaran hingga 60 persen, sedangkan daerah lainnya masih berada di bawah 10 persen. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penyaluran bantuan perlu diikuti pelaksanaan program yang cepat dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Anggaran pemulihan memiliki arti penting karena berbagai kebutuhan masyarakat tidak dapat menunggu terlalu lama. Infrastruktur yang rusak dapat menghambat mobilitas warga, distribusi bahan pokok, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga aktivitas usaha. Apabila realisasi bantuan berjalan lambat, manfaat dukungan keuangan yang telah disediakan pemerintah berisiko tidak segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Tito menekankan bahwa pemulihan harus menjadi pekerjaan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dukungan anggaran dari pemerintah pusat, kementerian, dan lembaga perlu berjalan beriringan dengan pelaksanaan program oleh daerah. Satgas juga melanjutkan pendampingan dan koordinasi untuk mengidentifikasi hambatan, mendorong percepatan kegiatan, serta memastikan bantuan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.
Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada penyediaan anggaran. Pemerintah daerah perlu menerjemahkan dukungan tersebut menjadi kegiatan konkret, sementara pemerintah pusat memastikan koordinasi dan pendampingan berjalan efektif. Masyarakat pada akhirnya membutuhkan hasil yang dapat dirasakan, seperti jalan yang kembali berfungsi, fasilitas umum yang pulih, hunian yang aman, serta peluang untuk membangun kembali mata pencaharian.
Wakil Menteri Pertahanan, Jenderal TNI Richard Tampubolon mengatakan bahwa penanganan pascabencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi membutuhkan kerja sama cepat dan terkoordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi tersebut penting karena sejumlah wilayah masih berpotensi menghadapi bencana susulan yang dapat menghambat pekerjaan pemulihan, terutama pembangunan kembali jembatan dan fasilitas umum.
Richard menekankan bahwa pembangunan infrastruktur harus mempertimbangkan kondisi teknis, karakteristik geografis, serta tingkat kerawanan bencana di setiap lokasi. Pembangunan di kawasan hutan lindung atau wilayah dengan ketentuan khusus juga perlu mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku. Pertimbangan tersebut penting agar infrastruktur yang dibangun kembali tidak sekadar berfungsi dalam jangka pendek, tetapi juga memperhatikan keselamatan dan risiko kerusakan di masa mendatang.
Selain persoalan teknis, percepatan pemulihan perlu disertai pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas. Richard meminta agar kendala pelaksanaan program di lapangan diidentifikasi, termasuk pekerjaan yang belum dijalankan pihak ketiga. Dengan mengetahui hambatan secara jelas, pemerintah dapat menentukan langkah tindak lanjut sehingga keterlambatan tidak terus berlanjut dan penggunaan anggaran tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Tanggung jawab pemulihan juga mencakup keselamatan warga yang tinggal di kawasan rawan bencana. Richard menyoroti perlunya percepatan relokasi melalui kajian dan asesmen menyeluruh untuk memastikan lokasi hunian baru benar-benar aman. Relokasi tidak cukup dilakukan dengan menyediakan rumah, tetapi juga perlu memperhitungkan keberlanjutan kehidupan masyarakat, termasuk akses terhadap lahan pertanian, perkebunan, persawahan, dan sumber penghasilan lainnya.
Di sisi lain, pemulihan infrastruktur jalan menjadi bagian penting untuk menghubungkan kembali wilayah terdampak dengan pusat pelayanan dan kegiatan ekonomi. Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatra Barat melanjutkan pembersihan material longsor pada ruas jalan terdampak, memasang rambu peringatan dan garis pengaman, serta mengerahkan alat berat untuk mempercepat penanganan. Ruas jalan yang ditangani telah kembali fungsional dan dapat dilalui kendaraan melalui satu jalur.
Rangkaian upaya tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan pascabencana perlu diukur melalui hasil nyata, bukan hanya besarnya bantuan yang disalurkan atau banyaknya program yang direncanakan. Anggaran harus terserap secara tepat, infrastruktur dibangun dengan mempertimbangkan risiko, data diperbarui, dan masyarakat dilibatkan dalam keputusan yang memengaruhi kehidupannya.
Percepatan pemulihan merupakan wujud tanggung jawab pemerintah untuk mengembalikan rasa aman, memperbaiki layanan publik, dan membantu masyarakat bangkit dari dampak bencana. Sinergi pemerintah pusat, daerah, kementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung efektif, transparan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, pembangunan kembali tidak hanya memulihkan kondisi sebelum bencana, tetapi juga memperkuat kesiapsiagaan dan mengurangi risiko bagi masyarakat pada masa mendatang.
*) Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

