Selenggarakan Seminar Nasional RKUHAP
INFOBALINEWS, DENPASAR – Reformasi hukum di Indonesia terus berkembang seiring dengan dinamika sosial, politik, dan kebutuhan masyarakat akan sistem peradilan yang lebih adil dan transparan. Salah satu aspek penting dalam pembaruan hukum nasional adalah revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak tahun 1981. Karenannya Pemerintah bersama DPR Tengah membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai upaya moderenisasi hukum acara pidana yang lebih sesuai dengan prinsip hak asasi manusia serta perkembangan hukum di tingkat nasional dan internasional.
Demikian disampaikan Direktur Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai (UNR) Dr. Nyoman Diah Utari Dewi, A.Par., M.AP) mengapa pihaknya mengadakan Seminar nasional “RKUHAP: Reformasi Hukum Acara Pidana Menuju Keadilan Yang Berkeadilan”, Jumat, (28 Februari 2025) di Kampus UNR, Denpasar.
Ditambahkan Diah Utari, RKUHAP aka nmembawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, reformasi ini mencakup penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, peran serta masyarakat dalam proses peradilan, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Selain itu, Pada Seminar yang dibuka Rektor Universitas Ngurah Rai Profesor Dr. Ni Putu Tirka Widanti, SS., MBA., MM., M.Hum, disebutkan bahwa RKUHAP juga mengakomodasi konsep keadilan restorative, yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan yang lebih humanis, tidak hanya berfokus pada penghukuman tetapi juga pemulihan bagi korban dan pelaku. Namun, dibalik urgensi ini terdapat berbagai tantangan dan perdebatan mengenai substansi serta implementasi RKUHAP.
Beberapa pasal dalam rancangan ini dinilai masih berpotensi menimbulkan permasalahan dalam praktik hukum, seperti prosedur penyidikan, kewenangan aparat penegak hukum, serta keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak individu.
Oleh karena itu, kajian akademik dan diskusi kritis mengenai RKUHAP menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa reformasi hukum acara pidana benar-benar mencerminkan prinsip keadilan yang berkeadilan.

Antara lain :
1. Menghilangkan proses Penyelidikan (Proses awal penegakan hukum langsung dengan proses Penyidikan)
2. Penyidik selain Penyidik Polri dan PPNS (Pasal 6)
3. Adanya Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan (izin), penilaian keabsahan, dan menerima laporan terhadap / terkait Upaya Paksa yang dilakukan oleh APH
4. Adanya mekanisme dimana Pelapor atau Pengadu dapat mengajukan Laporan atau Pengaduan kepada Penuntut Umum yang dapat dilanjutkan Upaya pemeriksaan jika Penyidik dalam waktu 14 (empat belas) hari dianggap tidak menangani Laporan atau Pengaduan (Pasal 12 (ayat 8))
5. Hilangnya mekanisme evaluatif terhadap Upaya paksa di Penyidikan berupa Pra-Peradilan (Apakah Upaya paksa yang ada saat ini diatur dalam KUHAP telah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penyidikan?)
6. Waktu penahanan diberikan selama 15 (lima belas) hari dengan opsi perpanjangan melalui permohonan kepada Penuntut Umum selama 15 (lima belas) hari berikutnya (pasal 61)
7. Restorative Justise
8. Koordinasi dengan penuntut umum sejak dimulainya penyidikan sampai dengan pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum. Pengaturan ideal mengenai koordinasi tersebut dalam RKUHAP Kontradiksi antara rumusan pasal 48 dan 49 RUU KUHAP (dinyatakan lengkap hasil Penyidikan akan tetapi diberi ruang menghentikan Penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti)
9. Penuntut Umum diberikan kewenangan untuk memberikan pendapat kepada Pelapor bahwa perbuatan yang dilaporkan / diadukan adalah bukan Tindak Pidana (Pasal 12 ayat (10)).
Pada seminar nasional yang mengundang para pihak terkait seperti dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, pakar hukum, mahasiswa dan masyarakat umum, menghadirkan pembicara :
Prof. Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H., dengan materi: Reformasi Hukum Acara Pidana dalam Rancangan Undang – Undang KUHAP.
I Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., dengan materi: Reformasi KUHAP dan Implementasi Prinsip Keadilan Prosedural dalam Peradilan Pidana
Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, S.E (M.Tru) ., M.Si., dengan materi: Tantangan dan Solusi Implementasi Rancangan Undang – Undang KUHAP Menuju masyarakat yang Berkeadilan
Dr. I Wayan Putu Sucana Aryana, S.E, S.H., M.H., CMC, Materi: Mengkritisi Fungsi Penyidikan Dalam RUU KUHAP.
Seminar nasional yang dimoderatori oleh Dr.Cokorda Istri Dian Laksmi Dewi.,SH.,M.H. bertujuan antara lain, pertama untuk mengaji urgensi reformasi hukum acara pidana menganalisis latar belakang dan kebutuhan perubahan dalam system hukum acara pidana di Indonesia, serta memahami alasan utama di balik penyusunan rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana (RKUHAP).
Kedua, menganalisis perubahan substansial dalam RKUHAP Mengidentifikasi poin-poin krusialdalam RKUHAP yang membawa oerubahan signifikasi dibandingkan dengan KUHAP yang berlaku saat ini, termasuk aspek penyelidikan, penyidikan, peradilan, serta eksekusi putusan pidana.
Ketiga mengidentifikasi implikasi RKUHAP terhadap penegakan hukum Membahas dampak implementasi RKUHAP terhadap berbagai pemangku kepentingan termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat serta masyarakat sipil dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia.
Keempat mengevaluasi tantangan dalam implementasi RKUHAP Menyoroti berbagai tantangan dan kendala yang mungkin muncul dalam penerapan RKUHAP, baik dari aspek regulasi, kesiapan institusi penegak hukum, hingga penerimaan masyarakat terhadap reformasi hukum acara pidana.
Kelima menyusun rekomendasi bagi pembuat kebijakan, merumuskan rekomendasi akademik dan praktis yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah, DPR, serta pemangku kepentingan lainnya dalam penyempurnaan dan implementasi RKUHAP agar sesuai dengan prinsip keadilan yang berkeadilan.
Dan keenam untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang reformasi hukum acara pidana serta mendorong ketertiban aktif berbagai elemen masyarakat dalam mengawal perubahan ini agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
www.infobalinews.id


