Pemerintahan Prabowo-Gibran Dorong Digitalisasi Ekonomi untuk Berdayakan UMKM Oleh: Cahyo Widjaya Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memprioritaskan digitalisasi ekonomi sebagai strategi utama untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bukan tanpa alasan mengapa pemberdayaan kepada sektor UMKM benar-benar menjadi prioritas dan terus ditekankan oleh pemerintah. Pasalnya, sektor tersebut memiliki kontribusi signifikan UMKM terhadap perekonomian nasional sebesar 61%, langkah ini bertujuan mengatasi tantangan utama yang dihadapi sektor tersebut, yaitu akses permodalan dan pasar. Komitmen ini mencerminkan upaya serius untuk menjadikan UMKM sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Presiden RI kedelapan, Prabowo Subianto memberikan arahan kepada jajaran kementeriannya untuk menciptakan kebijakan yang mendorong transformasi UMKM agar mampu bersaing di era digital. Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza, menjelaskan bahwa fokus kebijakan diarahkan pada penyediaan modal dan pembukaan akses pasar secara luas. Helvi menekankan bahwa struktur permodalan UMKM yang belum terformalkan memerlukan pembenahan agar lebih terarah. Selain itu, digitalisasi dipandang sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan metode konvensional yang masih banyak digunakan oleh pelaku UMKM. Helvi juga memaparkan rencana pembentukan lembaga penyedia modal khusus bagi UMKM yang akan dikelola langsung oleh Kementerian UMKM. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan inklusi keuangan dan memberikan kesempatan bagi UMKM untuk naik kelas. Selain itu, data pasar, kemitraan, pameran, hingga akses ekspor akan disiapkan secara terintegrasi untuk mempermudah pelaku usaha mengembangkan bisnis mereka. Seluruh upaya terintegrasi itu, menjadi rangkaian dari bagaimana langkah strategis pemerintahan Prabowo-Gibran, sekaligus menandakan adanya komitmen kuat pemerintah yang sangat berpihak pada para pelaku UMKM. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mendukung inisiatif tersebut dengan mengubah persepsi masyarakat terhadap UMKM melalui terminologi baru. Istilah "pelaku UMKM" akan diganti menjadi "pengusaha" guna menghilangkan konotasi negatif yang melekat pada istilah sebelumnya. Maman menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan signifikan antara pengusaha kecil dan besar, kecuali dalam skala usaha serta aset yang dimiliki. Langkah ini bertujuan menanamkan rasa percaya diri pada para pengusaha UMKM dan mendorong mereka untuk bersaing secara setara dalam perekonomian nasional. Lebih jauh, Maman melihat digitalisasi sebagai peluang emas bagi pengusaha UMKM untuk meningkatkan daya saing mereka. Pemerintah akan mendorong pelaku usaha agar lebih aktif memanfaatkan teknologi digital, termasuk platform daring, untuk memasarkan produk mereka. Transformasi ini diyakini dapat memperluas jangkauan pasar sekaligus meningkatkan efisiensi operasional. Pengamat ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Jaenal Effendi, memberikan perspektif mendalam tentang implementasi ekonomi kerakyatan berbasis digital. Menurutnya, sektor UMKM memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja, seperti yang tercatat pada 2019, yaitu sebesar 96,99%. Namun, pemanfaatan platform digital oleh UMKM masih minim, hanya sekitar 8% dari total UMKM di Indonesia. Jaenal menekankan pentingnya intervensi pemerintah untuk mempercepat adopsi teknologi digital melalui pelatihan dan pembinaan. Jaenal juga menawarkan strategi komprehensif yang mencakup lima langkah utama. Pelatihan digital oleh berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Keuangan, menjadi langkah awal. Selanjutnya, program CSR dari BUMN dan perusahaan swasta akan diintegrasikan untuk mendukung pelatihan teknologi bagi UMKM. Sinergi antara komunitas lokal dan program Kampus Merdeka juga diusulkan untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif. Peran aktif masyarakat desa dalam membangun platform digital untuk produksi dan penjualan juga dianggap penting. Menurut Jaenal, komunitas desa perlu dilibatkan dalam membangun ekosistem usaha berbasis digital, sehingga pelaku UMKM yang belum melek teknologi dapat teredukasi. Tanpa kemampuan adaptasi terhadap teknologi, UMKM berisiko tertinggal dari perkembangan zaman yang semakin kompetitif. Komitmen Presiden Prabowo sebagai pemimpin bangsa kelahiran tahun 1951 terlihat dalam kebijakan-kebijakan yang tidak hanya berbicara pada tataran konsep, tetapi juga implementasi nyata. Fokus pada pemberdayaan UMKM melalui digitalisasi ekonomi merupakan langkah strategis yang sejalan dengan visi besar pemerintahan tersebut. Dengan memanfaatkan momentum kemajuan teknologi, UMKM tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang mendunia. Pemerintah juga diharapkan dapat memperkuat kebijakan pendanaan untuk UMKM dengan melibatkan investor lokal dan asing. Kebijakan ini tidak hanya akan membantu UMKM meningkatkan skala usaha mereka, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru, terutama bagi kelompok usia produktif. Jaenal menyoroti pentingnya pendidikan dan pelatihan bisnis bagi kelompok usia 15–25 tahun, karena generasi muda ini memiliki potensi besar untuk menggerakkan perekonomian digital di masa depan. Transformasi ekonomi kerakyatan berbasis digital yang dirancang oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menunjukkan komitmen kuat untuk mengubah wajah UMKM Indonesia. Dengan dukungan kebijakan yang solid, pelatihan yang terstruktur, serta sinergi antara pemerintah dan masyarakat, digitalisasi ekonomi bukan hanya menjadi solusi, tetapi juga peluang besar bagi UMKM untuk menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia. *) Peneliti Ekonomi Kerakyatan - Institut Ekonomi Sejahtera
Oleh: Cahyo Widjaya
Pemerintah membatalkan pemberian diskon tarif listrik 50% untuk periode Juni–Juli 2025. Keputusan tersebut bukan sebuah langkah mundur, melainkan justru menjadi bagian dari reposisi kebijakan agar stimulus ekonomi dapat benar-benar mencapai sasaran dengan dampak secara maksimal dalam waktu yang cepat.
Kementerian Keuangan secara langsung menyampaikan bahwa skema bantuan berupa diskon listrik tersebut ternyata dianggap kurang efektif untuk bisa mendorong daya beli bagi masyarakat, dan oleh karena itu pemerintah menggantinya dengan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar kepada para pekerja aktif dengan penghasilan rendah.
Kebijakan mengenai bantuan tarif listrik tersebut semula memang berupaya dapat menjangkau sebanyak lebih dari 79 juta pelanggan rumah tangga, khususnya mereka pengguna daya listrik 1.300 VA ke bawah.
Namun ternyata realisasi teknisnya terganjal oleh adanya hambatan anggaran yang tidak dapat diproses secara tepat waktu. Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa ketepatan waktu pelaksanaan menjadi hal yang krusial. Tanpa kepastian distribusi pada bulan yang direncanakan, maka secara otomatis program diskon akan kehilangan daya dorongnya bagi terwujudnya pemulihan ekonomi masyarakat.
Alih-alih terus saja memaksakan realisasi kebijakan yang sudah dirasa tidak optimal tersebut, maka pemerintah lebih memilih menjalankan pendekatan lain yang jauh lebih tajam dan terarah.
Dana untuk menjalankan subsidi listrik tersebut kemudian dialihkan menjadi penambahan nominal BSU yang nyatanya memang sudah terbukti memiliki efektivitas lebih tinggi berdasarkan pada bagaimana pengalaman selama masa pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu yang sempat melanda Indonesia bahkan dunia.
Dengan dukungan data BPJS Ketenagakerjaan yang kini lebih bersih, akurat, dan valid, pemerintah mengarahkan bantuan langsung kepada sekitar 17,3 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Langkah ini mencerminkan strategi alokasi anggaran yang efisien dan berbasis data.
Sri Mulyani menyatakan bahwa BSU tidak hanya lebih tepat sasaran, tetapi juga memiliki daya ungkit ekonomi yang lebih kuat dibandingkan potongan tarif listrik. Pemerintah menghitung bahwa dana sebesar Rp10,72 triliun akan disalurkan dalam bentuk tunai Rp300 ribu per bulan selama dua bulan kepada para pekerja tersebut, termasuk para guru di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag yang juga akan menerima bantuan serupa dengan nominal yang disesuaikan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan BSU saat ini dalam tahap finalisasi data penerima. Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan penyaringan agar hanya peserta aktif dengan penghasilan tertentu yang menerima bantuan. Penerima BSU dikecualikan dari kalangan ASN, TNI, dan Polri, serta diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 menjadi payung hukum penyaluran BSU. Aturan tersebut memberikan jaminan hukum atas kebijakan yang dijalankan serta mengatur secara rinci kriteria penerima dan mekanisme penyaluran yang dilakukan sekaligus selama dua bulan. Penyederhanaan proses ini dirancang untuk mempercepat distribusi bantuan dan menurunkan potensi keterlambatan, yang selama ini menjadi persoalan umum dalam realisasi bansos.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahadiansah, memandang kebijakan ini sebagai respons konkret terhadap kebutuhan masyarakat kelas menengah bawah yang seringkali terpinggirkan dalam distribusi bantuan sosial reguler.
Kelompok ini, menurutnya, mengalami tekanan ganda: tidak masuk dalam kategori miskin secara administratif namun belum cukup kuat menahan dampak inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.
Trubus menyoroti bahwa BSU memiliki dampak psikologis dan ekonomi yang signifikan. Meski nominal bantuan terlihat kecil, realisasinya dapat meringankan beban keluarga pekerja, mulai dari kebutuhan bahan pokok hingga biaya pendidikan. Lebih penting lagi, validitas data penerima menutup celah kebocoran yang selama ini menjadi momok dalam penyaluran bansos.
Dari sudut pandang kebijakan publik, langkah pemerintah ini menjadi cerminan strategi yang tidak sekadar populis, tetapi solutif. Kebijakan yang berorientasi pada efektivitas dan efisiensi seperti BSU memberi sinyal kuat bahwa pemerintah memilih pendekatan berbasis dampak langsung. Alih-alih menyebar bantuan secara luas namun dangkal, skema BSU menyasar kelompok strategis dengan intervensi yang lebih terkonsentrasi.
Pilihan untuk menggantikan potongan tarif listrik dengan BSU bukan sekadar soal teknis anggaran, melainkan keputusan strategis yang mencerminkan arah baru kebijakan sosial ekonomi.
Pemerintah berupaya menghindari pendekatan subsidi konsumtif massal yang kerap tidak berdampak besar terhadap pertumbuhan atau ketahanan masyarakat. Sebaliknya, intervensi diarahkan pada titik-titik kritis yang mampu menahan daya beli, mendorong konsumsi rumah tangga, dan mendukung stabilitas sosial-ekonomi di tengah dinamika global.
Paket stimulus Juni–Juli 2025 senilai Rp24,44 triliun yang di dalamnya terdapat program BSU menjadi penanda bahwa pemerintah ingin memperkuat jaring pengaman sosial secara lebih terukur. Kebijakan ini tidak hanya relevan, tetapi juga mencerminkan kesiapan eksekusi dan kehendak politik untuk bertindak cepat dan tepat.
Ketika kebijakan publik mampu menyentuh realitas hidup masyarakat pekerja secara nyata, maka keberpihakan pemerintah tidak lagi hanya berupa retorika. Pilihan mengganti subsidi listrik dengan BSU menjadi langkah penting yang menunjukkan bahwa negara hadir secara aktif, cermat, dan strategis dalam merespons kebutuhan rakyatnya. (*)
Peneliti Ekonomi Kerakyatan – Institut Ekonomi Sejahtera

