Stimulus Belanja Fiskal Triwulan III Picu Pertumbuhan Ekonomi 2025
INFOBALINEWS, JAKARTA — Pemerintah memastikan bahwa stimulus belanja fiskal pada Triwulan III telah memberikan dorongan signifikan bagi proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2025. Kebijakan fiskal yang ekspansif namun tetap terukur tersebut menjadi salah satu instrumen utama dalam menjaga stabilitas nasional sekaligus memperkuat fondasi pemulihan ekonomi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa kinerja ekonomi kuartal III menunjukkan efektivitas pengelolaan APBN yang berkoordinasi erat dengan kebijakan moneter dan sektor keuangan.
“APBN berperan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kinerja dunia usaha agar lebih berdaya saing, terutama di tingkat global. Dukungan fiskal juga diberikan melalui penempatan Rp200 triliun kas negara secara prudent untuk memastikan likuiditas ekonomi memadai, termasuk dukungan nonfiskal untuk debottlenecking demi realisasi investasi yang lebih tinggi secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan perekonomian Indonesia kembali menunjukkan ketahanan dan daya saing yang kuat di tengah ketidakpastian global. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada Triwulan III 2025 tumbuh sebesar 5,04% (yoy), tetap berada pada jalur untuk mencapai target pertumbuhan tahunan 5,2%.
“Pertumbuhan PDB sebesar 5,04% (yoy) pada Triwulan III 2025 menunjukkan kekuatan fundamental ekonomi nasional, didorong konsumsi rumah tangga yang solid, investasi yang terus meningkat, serta kebijakan fiskal dan moneter yang terkoordinasi dengan baik. Pemerintah berkomitmen menjaga momentum ini melalui dukungan bagi sektor produktif dan hilirisasi industri, percepatan belanja negara, dan penguatan perlindungan sosial,” tutur Airlangga.
Optimisme terhadap perekonomian Indonesia juga tercermin dari laporan IMF yang telah menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tahun 2025 dan 2026 serta menjadikan Indonesia sebagai salah satu “bright spot” di tengah perlambatan ekonomi global.
Senada, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh. Edy Mahmud juga mengatakan di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini, ekonomi Indonesia masih tetap terjaga di kisaran lima persen. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan III-2025 tumbuh sebesar 5,04 persen year-on-year (yoy).
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III tahun 2025 bila dibandingkan dengan triwulan III tahun 2024 atau secara year-on-year tumbuh sebesar 5,04 persen. Bila dibandingkan dengan triwulan III tahun 2025 atau secara q-to-q tumbuh sebesar 1,43 persen. Secara c-to-c perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,01 persen sepanjang periode Januari sampai September 2025,” ujar Edy.
Pemerintah akan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan realisasi belanja 2025 semakin optimal. Dengan strategi fiskal yang adaptif serta dukungan masyarakat dan dunia usaha, pemerintah optimistis bahwa ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih inklusif dan berkelanjutan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 18 November 2025. Keputusan kolektif tersebut dinilai sebagai langkah signifikan dalam memperkuat sistem peradilan pidana Indonesia, terutama dalam memastikan perlindungan hak tersangka maupun korban selama proses hukum berlangsung.
“RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka, maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Keputusan DPR RI menyetujui RKUHAP diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Hadir juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.
Semua peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.
Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas. Ia pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.
Selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana. 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR yakni Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional; Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif; Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat; Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga; Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan; Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana; Pengaturan mekanisme keadilan restoratif; Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia; Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan; Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law; Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi; Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi; Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan; dan Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Persetujuan KUHAP oleh DPR menjadi tonggak penting menuju reformasi peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan melindungi seluruh pihak tanpa kecuali. Pemerintah selanjutnya akan mengesahkan aturan tersebut agar dapat segera diimplementasikan dalam sistem hukum nasional.

