Oleh: Steffananda Ideo Putra *)
Indonesia memiliki posisi geografis strategis, kekayaan mineral kritis, serta kepentingan ekonomi dan pertahanan yang semakin terhubung dengan persaingan global. Kondisi tersebut menciptakan peluang pembangunan sekaligus risiko pengumpulan informasi secara tidak sah oleh pihak asing. Penanggulangan spionase karenanya perlu ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan kedaulatan, kesinambungan kebijakan, dan ketahanan nasional.
Dalam kajian keamanan internasional, spionase tidak terbatas pada pencurian dokumen pertahanan. Informasi mengenai industri, perdagangan, keuangan, infrastruktur kritis, hingga proses pengambilan keputusan politik dapat menjadi sasaran. Kemajuan teknologi memperluas ruang ancaman, sementara batas antara pengumpulan informasi terbuka, aktivitas intelijen, dan pelanggaran hukum harus tetap dibedakan secara tegas.
Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, dalam sebuah dialog di stasiun televisi swasta menjelaskan bahwa posisi Indonesia di antara dua benua dan dua samudra menjadikannya memiliki nilai strategis tinggi. Kekayaan alam, termasuk mineral kritis, serta dinamika geopolitik membuat informasi mengenai Indonesia berpotensi memberikan keuntungan kepada pihak eksternal.
Menurut Edy, sasaran spionase dapat mencakup individu, rahasia ekonomi, sumber daya alam, pertahanan, dan infrastruktur strategis. Pengaruh terhadap individu melalui tekanan atau pemerasan juga berisiko memengaruhi proses perumusan kebijakan. Ancaman demikian dapat berlangsung pada masa damai maupun konflik, sehingga tidak cukup ditangani dengan pendekatan sektoral.
Edy mendorong pembentukan rancangan undang-undang antispionase asing yang komprehensif. Ia menilai aturan yang tersebar belum memberikan definisi memadai mengenai spionase, agen asing, kepentingan asing, serta pembagian kewenangan antarlembaga. Menurutnya, kerangka terpadu diperlukan untuk memperjelas pertanggungjawaban, mengurangi ego sektoral, dan menghubungkan analisis ancaman lintas bidang.
Ia mencontohkan upaya konsolidasi pengaturan intelijen di Jepang sebagai bahan pembelajaran. Namun, Edy juga menggarisbawahi bahwa definisi hukum harus presisi agar tuduhan spionase tidak digunakan secara sembarangan. Perlindungan keamanan nasional dan kebebasan demokratis justru membutuhkan kepastian mengenai tindakan terlarang, unsur pelanggaran, serta mekanisme pengawasan.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja, dalam dialog yang sama mengingatkan bahwa spionase kini semakin memanfaatkan teknologi digital. Informasi ekonomi, sosial, industri, dan pemerintahan tersimpan dalam sistem elektronik yang dapat menjadi sasaran pengambilan data tanpa izin. Menurutnya, perubahan metode tersebut membuat aktivitas spionase lebih sulit dikenali dibandingkan praktik konvensional.
Ardi berpandangan bahwa pengertian spionase dalam perangkat hukum perlu mengikuti perkembangan teknologi dan kecepatan perpindahan informasi. Ia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan warga negara sendiri maupun pihak asing dalam kegiatan yang memengaruhi institusi strategis. Sebagai perbandingan, Ardi menyebut pengaturan registrasi agen asing di Amerika Serikat, seraya mengusulkan pembahasan mengenai spionase dan pengaruh asing.
Perspektif keamanan siber menuntut penguatan perlindungan data, pengendalian akses, audit sistem, dan kesiapan merespons insiden. Meski demikian, aktivitas pengaruh asing yang sah, kerja sama internasional, kegiatan jurnalistik, serta pertukaran akademik tidak boleh otomatis disamakan dengan spionase. Pembatasan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menawarkan penekanan berbeda. Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki landasan kontraintelijen melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Menurutnya, Pasal 31 mengatur kewenangan BIN terkait penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap ancaman keamanan nasional, termasuk spionase.
Hasanuddin menambahkan bahwa Pasal 34 mengatur penggalian informasi berdasarkan perintah Kepala BIN, tanpa kewenangan penangkapan atau penahanan, serta melalui kerja sama dengan penegak hukum. Dengan demikian, temuan intelijen yang memerlukan proses pidana harus ditindaklanjuti bersama aparat penyidik sesuai kewenangannya.
Ia menyampaikan dua pilihan kebijakan, yakni mengoptimalkan pelaksanaan aturan yang tersedia atau menyusun undang-undang antispionase baru. Hasanuddin menilai penjabaran melalui peraturan pelaksana juga patut dipertimbangkan sebelum menambah legislasi. Ia mengusulkan diskusi kelompok terarah yang melibatkan unsur intelijen, penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk menguji kebutuhan pembaruan.
Perbedaan penekanan ketiga narasumber memperlihatkan satu kebutuhan bersama atas sistem kontraintelijen yang mampu menghadapi ancaman lintas sektor dengan kewenangan jelas. Pemerintah memiliki instrumen hukum dan kelembagaan yang dapat dioptimalkan, sementara usulan regulasi baru memerlukan pengujian terhadap kekosongan norma, risiko tumpang tindih, dan perlindungan hak warga.
Dalam konteks tersebut, penguatan kontraintelijen perlu diarahkan pada pembangunan sistem peringatan dini yang terintegrasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengamanan informasi strategis negara. Pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi antara BIN, TNI, Polri, dan lembaga terkait untuk memastikan setiap indikasi ancaman dapat dianalisis serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum. Perlindungan sektor energi, pertambangan, industri pertahanan, keuangan, dan infrastruktur digital menjadi prioritas mengingat besarnya nilai strategis bagi kepentingan nasional. Langkah tersebut harus disertai pengawasan yang transparan dan akuntabel agar upaya penanggulangan spionase berjalan efektif tanpa mengurangi prinsip demokrasi, kepastian hukum, serta perlindungan hak konstitusional masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penguatan keamanan nasional tidak cukup diukur dari banyaknya aturan. Keberhasilannya bergantung pada koordinasi antarlembaga, kemampuan mendeteksi ancaman, keamanan infrastruktur digital, dan penegakan hukum yang akuntabel. Dengan pembenahan tersebut, Indonesia dapat melindungi informasi strategis, menjaga ruang demokrasi, serta memperkuat ketahanan negara menghadapi persaingan global.
*) Pemerhati keamanan nasional

