Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin,
Oleh: Sudirman As’ad *)
Pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berorientasi pada kemajuan jangka panjang selalu membutuhkan fondasi stabilitas politik serta keamanan yang kokoh dan terintegrasi secara komprehensif. Di tengah dinamika perubahan peta persaingan global yang semakin ketat, aktivitas pencurian data serta pengumpulan informasi strategis tanpa izin kini menyasar berbagai sektor vital negara. Tantangan kontemporer ini menuntut kesiapan negara dalam merespons setiap potensi kerentanan secara terukur melalui instrumen hukum yang responsif dan adaptif. Penanggulangan ancaman intelijen asing bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, melainkan berkaitan erat dengan ketangguhan sistem perundang-undangan serta efektivitas tata kelola antarlembaga negara dalam mengamankan kepentingan nasional dari berbagai bentuk intervensi eksternal yang merugikan kedaulatan bangsa.
Karakteristik aktivitas pengumpulan informasi ilegal oleh pihak luar saat ini mengalami transformasi yang cukup signifikan seiring dengan pergeseran kepentingan geopolitik global dan kemajuan zaman. Dalam sebuah dialog di stasiun televisi swasta, Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI, Edy Prasetyono, menjelaskan bahwa sasaran aktivitas pencurian informasi dapat menyasar individu melalui tekanan terselubung untuk memengaruhi kebijakan publik, hingga penetrasi mendalam terhadap sektor-sektor krusial seperti stabilitas keuangan dan kedaulatan ekonomi. Kondisi ini menegaskan bahwa instrumen perlindungan kedaulatan nasional perlu menjangkau seluruh spektrum ancaman secara menyeluruh guna mencegah dampak sistemik yang dapat merusak tatanan stabilitas berbangsa dan bernegara secara luas.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas ancaman tersebut, dimensi teknologi siber menjadi ruang baru yang membutuhkan perhatian khusus dalam sistem pertahanan negara modern. Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, memaparkan bahwa pergerakan instrumen pengumpulan data masa kini berlangsung sangat cepat melalui saluran digital sehingga jejak fisiknya semakin sulit dideteksi secara konvensional. Penyesuaian terhadap pemahaman serta perluasan definisi hukum mengenai spionase yang relevan dengan perkembangan zaman menjadi prasyarat penting agar sistem penegakan hukum nasional tidak tertinggal oleh kecanggihan instrumen digital yang dimanfaatkan oleh pihak luar untuk merusak keamanan siber nasional dan mencuri data rahasia penting.
Pemerintah sesungguhnya telah memiliki pijakan operasional yang cukup kuat dalam menghadapi potensi ancaman tersebut melalui penataan fungsi penegakan hukum dan kontra intelijen yang terstruktur dengan baik. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas pencegahan aktivitas intelijen asing telah diatur secara terperinci dalam regulasi yang berlaku saat ini. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara memberikan mandat khusus kepada Badan Intelijen Negara untuk melaksanakan operasi penyadapan, pelacakan transaksi keuangan, hingga penggalian informasi strategis guna mendeteksi serta menghentikan potensi ancaman separatisme maupun spionase sejak dini sebelum menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi negara.
Mekanisme kerja sama antarlembaga dalam penanggulangan ancaman tersebut juga telah tertata dalam koridor hukum yang akuntabel, transparan, serta profesional. Setelah aparat intelijen mengumpulkan bahan keterangan melalui upaya kontra intelijen yang presisi, temuan tersebut ditindaklanjuti secara prosedural bersama aparat kepolisian sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan penyidikan dan penegakan hukum pidana. Kolaborasi lintas institusi ini memastikan bahwa seluruh tindakan penangkalan dilaksanakan sesuai prinsip hukum positif, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak sipil serta kebebasan berdemokrasi yang dijamin secara konstitusional oleh negara.
Dalam perspektif efisiensi regulasi nasional, upaya memperkuat benteng pertahanan dari aktivitas agen asing dapat ditempuh melalui berbagai jalur yang proporsional dan terarah. Penguatan hukum tidak selalu harus dimulai dari penyusunan rancangan undang-undang baru yang memakan waktu panjang, melainkan dapat dilakukan secara pragmatis melalui penyempurnaan peraturan pelaksana seperti peraturan presiden guna melengkapi ketentuan teknis yang sudah tersedia. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah untuk segera memberikan kepastian aturan operasional di lapangan, meminimalkan ego sektoral antarlembaga, serta memperjelas batasan-batasan tindakan ilegal yang dikategorikan sebagai ancaman nyata terhadap kedaulatan negara.
Langkah kolaboratif dalam merumuskan skema penguatan regulasi perlu terus ditradisikan melalui ruang diskursus akademis yang konstruktif dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Pelaksanaan diskusi terpumpun yang melibatkan akademisi, praktisi siber, serta unsur intelijen merupakan wujud nyata transparansi pemerintah dalam menguji efektivitas aturan hukum yang ada saat ini. Formulasi regulasi yang matang akan menghasilkan mekanisme penindakan yang presisi, sehingga pejabat publik maupun warga negara mendapatkan jaminan perlindungan legal yang memadai saat menjalankan tugas-tugas strategis kenegaraan di tengah kompleksitas global yang terus berkembang pesat dari waktu ke waktu.
Dukungan penuh terhadap agenda pemerintah dalam menata regulasi antispionase dan memperkuat koordinasi kontra intelijen merupakan landasan utama bagi terciptanya kedaulatan nasional yang tangguh. Dengan mengoptimalkan fungsi regulasi yang ada, memperjelas kewenangan operasional antarlembaga, serta memperkuat literasi keamanan siber di berbagai sektor, Indonesia tidak hanya mampu mengamankan rahasia strategis negara dari intervensi luar, tetapi juga mempertegas posisi bangsa sebagai entitas yang mandiri, berdaulat, dan siap menghadapi segala bentuk tantangan zaman di masa depan secara berkelanjutan demi kejayaan bangsa dan negara tercinta.
*) Pengamat Hukum Internasional

