Ketua ICSF Ardi Sutedja
INFOBALINEWS, JAKARTA – Penguatan regulasi anti-spionase asing dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi kepentingan nasional di tengah semakin kompleksnya ancaman intelijen, baik melalui metode konvensional maupun pemanfaatan teknologi digital. Regulasi komprehensif diperlukan untuk memperjelas definisi spionase sekaligus memperkuat koordinasi dan pembagian kewenangan antarlembaga, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN).
Pandangan tersebut mengemuka dalam dialog di salah satu stasiun televisi swasta yang menghadirkan Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI Edy Prasetyono, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja, dan Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.
Edy Prasetyono menilai Indonesia berpotensi menjadi sasaran spionase asing karena posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta dinamika politik nasional yang dapat memengaruhi kebijakan negara.
“Indonesia sangat berpotensi (menjadi target spionase) karena posisinya itu, satu posisi strategis secara geografi. Kemudian strategis pula di dalam sumber kekayaan alam dan juga harus diingat proses-proses politik karena itu akan mempengaruhi kebijakan,” ujar Edy.
Ia mendorong segera dibentuknya kerangka hukum khusus yang mengatur berbagai aktivitas spionase asing, termasuk spionase ekonomi, militer, dan politik. Menurutnya, regulasi yang ada belum memberikan definisi memadai mengenai spionase asing, agen asing, maupun kepentingan asing.
“Bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU anti-spionase asing,” tegasnya.
Senada, Ketua ICSF Ardi Sutedja menilai perkembangan teknologi telah mengubah pola spionase menjadi semakin kompleks. Informasi strategis di bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang tersimpan secara digital semakin rentan menjadi sasaran pihak asing.
“Definisi spionase yang selama ini terkakup di dalam KUHP itu harus diperluas dengan menyesuaikan keadaan terkini, artinya teknologi, digital, segala macam karena instrumen-instrumen spionase sekarang itu kan sudah berubah,” kata Ardi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menekankan pentingnya penguatan fungsi kontraintelijen BIN sekaligus kejelasan batas kewenangannya. Menurutnya, BIN perlu berkoordinasi dengan Polri ketika menemukan indikasi spionase yang membutuhkan penyidikan dan penangkapan.
“Hanya masalahnya BIN itu tidak bisa dan tidak boleh melakukan upaya penyidikan lebih lanjut sampai dengan penangkapan,” jelasnya.
TB Hasanuddin mengusulkan pembahasan lanjutan melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Penguatan regulasi anti-spionase diharapkan mampu memperkuat perlindungan kedaulatan, keamanan informasi, dan kepentingan strategis nasional melalui landasan hukum yang adaptif serta koordinasi antarlembaga yang jelas.

