, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin
INFOBALINEWS, JAKARTA – Posisi strategis dan kekayaan alam Indonesia dinilai sangat berpotensi menjadi target praktek spionase, mulai dari ancaman terhadap rahasia ekonomi dan industri hingga kelangsungan hidup negara, sehingga para pakar menilai Indonesia membutuhkan kerangka regulasi dan undang-undang yang komprehensif untuk merespons ancaman tersebut secara terpadu.
Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI, Edy Prasetyono mengatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi target spionase jarena posisi strategis secara geografi dan sumber kekayaan alam.
Dalam acara dialog bersama salah satu stasiun TV Swasta, dirinya mengingatkan urgensinya untuk memikirkan satu perancangan undang-undang yang komprehensif terkait praktek spionase.
“Akibat dari spionase justru sangat dalam sehingga jika nanti dilihatnya sektoral saja, tidak ada analisis, kemudian tidak ada respon yang secara komprehensif menunjukkan ini ancaman terhadap negara,” kata Edy.
Dirinya mengingatkan beragam sasaran spionase mulai dari sasaran bisa perorangan hingga rahasia-rahasia perekonomian.
“Ini ancaman terhadap kelangsungan hidup yang jauh lebih vital daripada sekedar sektor-sektor yang tersebar itu,” tegasnya.
Edi juga menjelaskan, di dalam berbagai kajian kami secara akademis, Spionase adalah kegiatan mata-mata untuk memperoleh, menyimpan, menggunakan informasi secara illegal, unauthorized, secara tidak sah.
“Di bidang ekonomi, rahasia dagang misalnya. Dan kemudian rahasia industri tertentu yang akan memberikan keunggulan pada negara, itu kan pasti akan menjadi sasaran,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa diperlukan satu kerangka yang lebih komprehensif, yang mencakup semuanya baik spionase ekonomi, spionase militer, spionase bidang politik.
“Spionase itu aktornya beragam, sektornya juga beragam, dan dalam suasana baik perang maupun damai, baik dalam konflik maupun dalam keadaan damai pun mereka juga melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ardi Sutedja, selaku Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), menjelaskan bahwasaat ini bukan lagi spionase konvensional, tapi sudah melibatkan teknologi.
Dirinya sependapat definisi spionase di dalam KUHP itu harus diperluas dengan menyesuaikan keadaan terkini, seperti teknologi, digital, segala macam karena instrumen-instrumen spionase sekarang itu kan sudah berubah.
“Di dalam KUHP itu belum mengatur seperti itu sehingga kita akan selalu tertinggal, terlambat di dalam mengantisipasi itu,” tuturnya
Disisi lain, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menambahkan bagaimana mengantisipasi spionase dalam kegiatan intelijen negara, terutama BIN.
“Hanya masalahnya BIN itu tidak bisa dan tidak boleh melakukan upaya penyidikan lebih lanjut sampai dengan penangkapan,” ungkapnya.
“Ketika berbicara dapat informasi spionase maka harus bekerja sama dengan aparat lain,” tambahnya.
Indonesia dinilai sangat berpotensi menjadi target kegiatan mata-mata, mulai dari ancaman terhadap rahasia ekonomi dan industri hingga kelangsungan hidup negara. Karena itu, para pakar sepakat bahwa Indonesia membutuhkan kerangka regulasi dan undang-undang yang komprehensif untuk merespons beragam ancaman spionase tersebut secara terpadu. [-RWA]

