Oleh: Raka Adiwijaya*
Persaingan geopolitik global menuntut Indonesia semakin memperkuat perlindungan terhadap kedaulatan dan kepentingan strategis nasional. Ancaman terhadap negara tidak lagi hanya berbentuk konflik militer terbuka, tetapi juga dapat muncul melalui pencurian informasi, pengumpulan data secara ilegal, spionase ekonomi, dan pemanfaatan teknologi digital untuk memperoleh keuntungan strategis. Dalam situasi tersebut, pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase layak menjadi bagian dari agenda penguatan sistem keamanan nasional. Regulasi yang komprehensif diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas kewenangan lembaga terkait, serta meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghadapi aktivitas spionase asing tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.
Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, menilai bahwa posisi geografis, kekayaan alam, dan dinamika politik Indonesia dapat menjadikan negara ini sasaran pengumpulan informasi oleh pihak eksternal. Pandangan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan informasi nasional sebagai bagian dari upaya mempertahankan kemandirian dalam menentukan kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, dan arah strategis negara.
Perkembangan teknologi juga mengubah karakter spionase secara signifikan. Pengumpulan informasi kini dapat dilakukan melalui sistem digital, jaringan komunikasi, dan akses terhadap data yang tersimpan dalam infrastruktur elektronik. Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menyoroti semakin kompleksnya spionase yang memanfaatkan teknologi sehingga aktivitas tersebut berpotensi sulit terdeteksi. Ia menilai bahwa pemahaman dan pengaturan hukum mengenai spionase perlu menyesuaikan perkembangan teknologi serta perubahan cara pelaku memperoleh informasi. Perspektif tersebut menunjukkan bahwa penguatan regulasi perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kemampuan keamanan siber, perlindungan infrastruktur digital, dan pengembangan sumber daya manusia yang kompeten.
RUU Antispionase dapat menjadi instrumen untuk memperjelas batasan hukum mengenai aktivitas spionase, kategori informasi strategis yang dilindungi, bentuk pelanggaran, dan tanggung jawab setiap lembaga. Kejelasan definisi mengenai spionase asing, agen asing, serta kepentingan asing penting agar penanganan ancaman tidak bergantung pada penafsiran yang berbeda-beda. Edy Prasetyono juga menyoroti perlunya kerangka hukum yang lebih terintegrasi agar penanganan spionase tidak terjebak dalam pembagian kewenangan sektoral. Dengan koordinasi yang lebih jelas, lembaga negara dapat membangun respons yang terarah terhadap ancaman yang berpotensi memengaruhi keamanan, perekonomian, dan proses pengambilan keputusan nasional.
Dari sisi kelembagaan, Indonesia telah memiliki landasan hukum untuk menangani spionase melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kewenangan intelijen untuk menggali informasi terkait ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional, termasuk spionase, telah tersedia dalam peraturan tersebut. Ia menekankan pentingnya mengoptimalkan pelaksanaan undang-undang yang berlaku, memperkuat koordinasi antara Badan Intelijen Negara dan aparat penegak hukum, serta mengkaji kebutuhan pembentukan regulasi baru secara cermat. Pandangan ini memperlihatkan bahwa agenda antispionase tidak cukup berhenti pada pembentukan aturan, tetapi juga membutuhkan pelaksanaan yang konsisten dan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Pembentukan RUU Antispionase karena itu perlu didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang sudah ada. Pemerintah dan DPR perlu mengidentifikasi celah hukum, tumpang tindih kewenangan, serta kebutuhan pengaturan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi. Regulasi yang baik harus mampu memperkuat kapasitas negara tanpa sekadar menambah lapisan birokrasi. Penyusunan aturan juga perlu mempertimbangkan praktik internasional yang relevan, dengan tetap menyesuaikannya terhadap sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Pendekatan tersebut dapat menghasilkan regulasi yang efektif, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan keamanan nasional dalam jangka panjang.
TB Hasanuddin mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan pasal-pasal antispionase agar aturan baru tidak menimbulkan pembatasan demokrasi yang tidak proporsional. Prinsip ini harus menjadi bagian mendasar dalam penyusunan regulasi. Penetapan pelanggaran harus didasarkan pada definisi hukum yang tegas, bukti yang dapat diuji, dan proses penegakan hukum yang adil. Pengawasan terhadap penggunaan kewenangan juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan aturan.
Pelibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi langkah penting dalam pembahasan RUU Antispionase. DPR, pemerintah, komunitas intelijen, pakar hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi keamanan siber perlu memberikan masukan berdasarkan keahlian masing-masing. Proses konsultasi publik yang bermakna akan membantu memastikan bahwa regulasi tidak hanya kuat dalam aspek keamanan, tetapi juga memiliki legitimasi demokratis. Dengan demikian, perlindungan terhadap kepentingan nasional dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kebebasan sipil dan kepastian hukum.
Pada akhirnya, RUU Antispionase perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan Indonesia di tengah persaingan global. Regulasi yang terarah dapat membantu melindungi informasi strategis, memperkuat koordinasi kelembagaan, dan meningkatkan kesiapan menghadapi ancaman spionase asing. Keberhasilannya tetap bergantung pada kualitas perumusan, efektivitas implementasi, dan akuntabilitas aparat. Dengan menggabungkan ketegasan terhadap ancaman, pengawasan kewenangan, serta perlindungan hak warga negara, Indonesia dapat membangun sistem keamanan nasional yang tangguh sekaligus demokratis. Kedaulatan yang kuat bukan hanya ditentukan oleh kemampuan menangkal ancaman dari luar, tetapi juga oleh komitmen negara untuk menjalankan setiap kewenangan berdasarkan hukum dan kepentingan rakyat.
*Penulis merupakan Analis Kebijakan Pertahanan dan Keamanan Nasional

